Metro Roleplay LSPD
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

PERATURAN LALU LINTAS 2012

Go down

PERATURAN LALU LINTAS 2012 Empty PERATURAN LALU LINTAS 2012

Post  Admin Fri 30 Mar 2012 - 21:22

Peraturan Lalu Lintas 2012.



___________________________________________________________________________________________

Info Lebih Lanjut
LOTD, Leader Of Traffic Division.
Call 911 ((/call 911))

1. * Tidak mematuhi Rambu Lalu Lintas:
Untuk pengendara yang tidak mematuhi atau menaati Rambu Lalu Lintas.
Sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi atau menaati Rambu Lalu Lintas.
- Denda: $2000.

2. *Tidak Memliki SIM:
Bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat akan di Denda Sekarang, bagi
pengendara bermotor dapat diberi Sanksi yang tidak memiliki SIM:
- Denda: $8000.
Jika mobil itu hak sendiri akan disita, Jika mobil itu milik rental tidak.
-Disita: 3 Bulan ((3 Hari))

3. * Tidak mempunyai Lampu Utama:
Pastikan Lampu Utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara
yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan Lampu Utama Dapat di Sanksi
atau dikenai:
- Denda: $4000.

4. * Mengemudi Tanpa Konsentrasi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan Konsentrasi
dalam mengemudi dapat di Sanksi:
- Denda: $3000.
- Dipidana: 10 - 15 Minggu ((10 - 15 Menit))

5. * Lupa membawa STNK ((RP)):
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor sudah Anda bawa.
Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dapat di Sanksi:
- Denda: $5000.

6. * Berkendara Ugal Ugalan:
Setiap berkendara harus selalu berkonsentrasi dalam menyetir, Setiap pembuatan SIM pembawa harus di cek
terlebih dahulu. Dan setiap orang yang mencandukan Narkotika, Minuman Keras, DLL, Dapat di Sanksi:
- Denda: $4000.
- Disita: 3 Bulan ((3 Hari))

7. * Merusakan barang umum / Pemerintah:
Setiap pengendara tidak di-izinkan untuk mengkonsumsi Narkotika, Minuman Keras, DLL. Karena dapat merusak
Pikiran pada pengendara tersebut, hal itu dapat menghilangkan terjadinya untuk Merusakan barang Umum/Pemerintah.
Barang siapa yang merusakan Barang Umum/Pemerintah dapat di Sanksi:
- Denda: $7000.
- Disita: 5 Bulan ((5 Hari))
- Dipidana 15 Minggu ((15 Menit))

8. * Balapan Liar:
Para pengendara tidak diperbolehkan untuk ber-balapan liar atau balapan Illegal karena itu dapat merugikan masyarakat.
Jika pengendara melakukan Balapan Liar akan didapatkan Sanksi:
- Denda: $10000.
- Disita: 7 Bulan ((Se-Minggu))
- Dipidana: 5 Minggu ((5 Bulan))

9. *Tidak mematuhi Lampu Merah:
Semua pengendara atau para Masyrakat semua diharuskan untuk tidak menero-
bos Lampu Merah karena dapat di Sanksi:
- Denda: $3500.
Jika meloloskan diri dapat dijadikan menjadi BURONAN.

10. *Dilarang berkendara Mabuk:
Semua pengendara atau para masyarakat tidak diperbolehkan untuk berminum
minuman keras karen itu Illegal dan jika para pengendara Mabuk dapat di Sanksi:
- Didenda: $5000.
- Dipidana: 15 Bulan ((15 Menit)).

11. *Dilarang Parkir Sembarangan:
Para pengendara diharapkan untuk tidak parkir sembarangan, karena kendaraan
anda dapat disita oleh petugas Kepolisian dan dapat di Sanksi:
- Didenda: $2000.
Jika tidak ada yang mempunyai mobil tersebut/Tidak ada Owner.
- Disita 5 Minggu ((5 Hari)).

NB:
Peraturan Lalu Lintas tidak dapat diganggu gugat oleh Masyarakat.
(( Sewaktu waktu peraturan/Thread ini dapat di update )).
(( Thread ini belum betul betul Sempurna: COMMING SOON )).


Admin
Admin

Jumlah posting : 12
Join date : 30.03.12

https://lspd-mtrp.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik